Find Us On Social Media :

Mengapa Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna GrabWheels Hingga Tewas Tidak Ditahan?

By Tatik Ariyani, Jumat, 15 November 2019 | 10:30 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH, yang mengendarai mobil Camry.

Saat itu, kedua korban tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan dan Wanda.

Baca Juga: Demi Kasih Tip pada Vlogger Cantik Favoritnya, Ayah Ini Rela Jual Bayi Perempuannya

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkohol, yang menyebabkan DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

DH pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan DH.

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kisah Anak Konglomerat AS yang Gila Petualangan, Hilang Secara Misterius di Papua, Ada yang Mengatakan Dia Dibunuh dan Dimakan Suku Pedalaman