Find Us On Social Media :

Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti, Kini Edhy Prabowo Putuskan Bakal Kaji Ulang Penggunaan Alat Tangkap Cantrang

By Mentari DP, Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Edhi Prabowo dan Susi Pudjiastuti.

Intisari-Online.com – Susi Pudjiastuti tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Namun semua orang mengapresiasi kerja keras Susi selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Apalagi ada banyak hal yang terjadi selama dia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Contohnya jumlah kapal asing yang berhasil dia tangkap dan taklukkan hingga berbagai peraturan ketat di laut Indonesia.

Baca Juga: Ingin Ikut Pendaftaran CNPS 2019 pada 11 November Mendatang? Ini 6 Catatan Penting Untuk Anda, Perhatikan Nomor 3!

Salah satunya adalah soal kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang atau pukat.

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian di dasar atau menyentuh dasar perairan.

Saat menjadi menteri, Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis strawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan.

Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 gross ton.

Oleh karenanya, jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan  di atas 30 gross ton, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Dengan peraturan ini, Susi memastikan nelayan di daerah lain pasti juga tidak ingin wilayah perairannya dirusak oleh cantrang.

Apalagi pada dasarnya kebijakan pelarangan cantrang bertujuan untuk mengembalikan laut sebagai masa depan bangsa.

“Ketersediaan sumberdaya perikanan harus dijaga dengan berhenti menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan salah satunya cantrang,” ucap Susi seperti dilansir dari medan.tribunnews.com pada tahun 2017 silam.

Baca Juga: Toyota Crown Hybrid Jadi Mobil Dinas Baru Pimpinan DPR, Ini Rincian Tunjangan Anggota DPR, Ada Tunjangan Istri, Anak, Hingga Tunjangan Beras

Susi bukan asal buat kebijakan.

Menurutnya sebagian kapal cantrang melakukan manipulasi ukuran kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) atau mark down besar-besaran.

“Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak,” ungkap Susi dulu.

Pada 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia.

Pemerintah lantas memberikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan sebanyak 1.529 unit.

Nantinya, Susi berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap memastikan pembagian alat tangkap pengganti cantrang untuk terus.

Hanya sepertinya harapan Susi akan sulit terjadi.

Sebab, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2024 Edhy Prabowo, memutuskan bakal mengkaji ulang penggunaan alat tangkap cantrang.

"Wacana cantrang ini lagi dikaji.”

“Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak)," kata Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (28/10/2019).

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Baca Juga: BERITA POPULAR: Gara-gara Hal ini Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Ditemukan Hingga Tempat Adam dan Hawa Pertama Kali Diturunkan

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ada yang ngomong cantrang benar. 'Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja' katanya," ucap Edhy.

Dengan adanya pendapat itu, Edhy bakal menyatukan semua pendapat dari berbagai pihak.

Dia bilang, belum tepat rasanya menyamaratakan kebijakan pengusaha nelayan dengan pengusaha nelayan pribadi.

"Ada perbedaan ini, harus kita satukan.”

“Satuin dong, pengusaha nelayan dan pengusaha nelayan pribadi jangan dihadap-hadapkan. Mereka saling melengkapi," ungkap Edhy.

"Musuh utama kita kan mereka yang mencuri ikan kita. Musuh utama kita bukan nelayan, dan musuh utama kemiskinan," sanggah Edhy.

Informasi saja, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan tersebut memang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Adapun hingga kini, larangan penggunaan cantrang masih menjadi perdebatan dan kerap menuai polemik, baik antar menteri maupun antar pelaku usaha perikanan. (Fika Nurul Ulya)

(Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dan kompas.com dengan judul Menteri Susi Buka-bukaan Bongkar Orang di Balik Isu Cantrang yang Atasnamakan Nelayan” dan “Kaji Ulang Cantrang, Edhy Prabowo: Musuh Utama Kita Bukan Nelayan...)

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020