Find Us On Social Media :

Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti, Kini Edhy Prabowo Putuskan Bakal Kaji Ulang Penggunaan Alat Tangkap Cantrang

By Mentari DP, Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Edhi Prabowo dan Susi Pudjiastuti.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ada yang ngomong cantrang benar. 'Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja' katanya," ucap Edhy.

Dengan adanya pendapat itu, Edhy bakal menyatukan semua pendapat dari berbagai pihak.

Dia bilang, belum tepat rasanya menyamaratakan kebijakan pengusaha nelayan dengan pengusaha nelayan pribadi.

"Ada perbedaan ini, harus kita satukan.”

“Satuin dong, pengusaha nelayan dan pengusaha nelayan pribadi jangan dihadap-hadapkan. Mereka saling melengkapi," ungkap Edhy.

"Musuh utama kita kan mereka yang mencuri ikan kita. Musuh utama kita bukan nelayan, dan musuh utama kemiskinan," sanggah Edhy.

Informasi saja, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan tersebut memang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Adapun hingga kini, larangan penggunaan cantrang masih menjadi perdebatan dan kerap menuai polemik, baik antar menteri maupun antar pelaku usaha perikanan. (Fika Nurul Ulya)

(Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dan kompas.com dengan judul Menteri Susi Buka-bukaan Bongkar Orang di Balik Isu Cantrang yang Atasnamakan Nelayan” dan “Kaji Ulang Cantrang, Edhy Prabowo: Musuh Utama Kita Bukan Nelayan...)

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020