Find Us On Social Media :

Dari Masa Penjajahan Belanda hingga Proklamasi Kemerdekaan, Momentum Sejarah yang Jadi Hari Listrik Nasional

By Nieko Octavi Septiana, Minggu, 27 Oktober 2019 | 15:00 WIB

Ilustrasi listrik

Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam Perang Dunia II, Indonesia pun dikuasai Jepang.

Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih Jepang berikut semua personel dalam perusahaan listrik yang ada.

Kemudian, setelah peristiwa jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu dan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dilakukanlah pengambilalihan perusahaan-perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang.

Baca Juga: Terlalu Sering Konsumsi Gula, Bukan Hanya Diabetes Akibatnya Tapi Juga Picu Osteoporosis

Kemudian, di bulan September 1945, delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat saat itu, yaitu M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

Selanjutnya, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Penetapan tersebut menjadi dasar tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.

Hari ini tidak hanya menjadi milik PLN, tetapi juga seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Apa ya Kira-kira yang Dirasakan Bayi Selama di Dalam Rahim dan Saat Persalinan?