Intisari-Online.Com - Bulan lalu terjadi mati listrik serentak di Pulau Jawa.
Mati listrik tersebut menimbulkan keluhan dari berbagai pihak.
Pasalnya mati listrik tersebut berlangsung selama berjam-jam sehingga menimbulkan kerugian tertentu.
Ternyata masyrakat bisa mendapat kompensasi dari PLN akibat mati listrik pada awal Agustus 2019 lalu.
Kita bisa mengakses www. pln.co.id untuk mengetahui kompensasi yang bisa didapat.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa kompensasi pemadaman listrik yang mereka janjikan bisa dinikmati pelanggan per 1 September 2019.
Diketahui, sebagian pulau Jawa, khususnya Jabodetabek mengalami pemadaman listrik seharian pada Minggu (4/8/2019).
Bahkan, beberapa daerah masih padam hingga keesokan harinya.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi ini diberikan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Adapun bagi pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token.
Besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR