Setelah Dipastikan Naik 8,51 Persen, Seperti Inilah UMP di Masing-masing Provinsi pada 2020, Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Tak Sampai Setengahnya

Ade S

Penulis

Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020.

Intisari-Online.com -Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020.

hal tersebut berdasarkanSurat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK 2020 didasari pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Panas pada Anak dalam 5 Menit Saja! Yuk Simak

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.

Baca Juga: Pantas Mulan Jameela Sampai Disentil Pimpinan KPK Gara-gara Unggah Foto Kacamata Gucci, Ternyata Ini Aturan Ketat Gratifikasi, Ditraktir Kopi Saja Bisa Kena!

Baca Juga: Kapal Selam Nuklir Pembawa Rudal Balistik China 'Mengintip' dalam Insiden Laut China Selatan, Sebuah Ancaman Serius?

Baca Juga: UNICEF: 'Mi Instan Sebabkan 40% Anak Dibawah Umur di Asia Alami Malnutrisi'

Baca Juga: Semakin Anda Berumur Semakin Tak Tertarik Lagu Baru, Apa Alasannya?

Baca Juga: Berumur 3 Hari, Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ini Secara Ajaib Selamat: Hirup Oksigen Lewat Tanah dan Andalkan 'Lemak Coklat'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Artikel Terkait