"KPK yang akan mengkaji, apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi ini," ucap Saut.
Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik hingga jabatannya berakhir.
"Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik. Untuk mbak Mulan, misalnya, di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun indonesia di masa depan," kata dia.
(Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Imbauan KPK bagi Penyelenggara Negara yang Terima "Endorsement"".