Find Us On Social Media :

Pantas Mulan Jameela Sampai Disentil Pimpinan KPK Gara-gara Unggah Foto Kacamata Gucci, Ternyata Ini Aturan Ketat Gratifikasi, Ditraktir Kopi Saja Bisa Kena!

By Ade S, Jumat, 18 Oktober 2019 | 14:27 WIB

Kolase Mulan Jameela dan Pimpinan KPK Saut Situmorang

Pasal 12B Ayat 1 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi sebagai berikut:

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum."

Berdasarkan bagian penjelasan terkait Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Dul Jaelani Ngaku Minggat dari Rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela: Ini 3 Alasan Anak Nekat Minggat dari Rumah