Find Us On Social Media :

Total Sudah 8 Orang Terjerat UU ITE Terkait Kasus Penusukan Wiranto, Ini Daftar Lengkapnya!

By Ade S, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:02 WIB

Insiden Penusukan Menkopolhukam Wiranto Berbuah Komentar Sinis dari para Netizen, Psikolog Sosial: Harusnya Prihatin, Ini Malah Jadi Kabar Gembira

Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.

Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

3. Jonru Ginting

Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.

Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.

Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tertekan dan Stres Ketuanya Ditangkap Polisi, Kedua Pelaku yang Disebut Polisi Berada di 'Tahap Ketiga' Nekat Tusuk Wiranto