Find Us On Social Media :

Mulai Besok! Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi Pidana serta Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

By Nieko Octavi Septiana, Rabu, 2 Oktober 2019 | 08:30 WIB

Ilustrasi sejumlah kendaraan di jalan tol

 

2. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Baca Juga: 7 Cara Hilangkan Komedo Secara Alami, Salah Satunya dengan Pakai Lidah Buaya