Find Us On Social Media :

Mulai Besok! Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi Pidana serta Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

By Nieko Octavi Septiana, Rabu, 2 Oktober 2019 | 08:30 WIB

Ilustrasi sejumlah kendaraan di jalan tol

Intisari-Online.com - Tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol, khususnya Jakarta dan sekitarnya akan berlaku mulai besok, Kamis, 3 Oktober 2019.

Kamera tilang elektronik atau CCTV E-TLE dipasang dan merekam kendaraan yang melintas.

Mengacu undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya akan ada beberapa jenis pelanggaran yang dipidanakan atau denda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera tilang elektronik di jalan tol akan menindak pengendara yang melangggar batas kecepatan.

Baca Juga: Momen Ketika Seorang Manula Berusia 80 Tahun Bertemu Kembali dengan Ibu Kandungnya yang Juga Sudah Lanjut Usia

Selain itu juga bagi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak terdaftar, serta kendaraan yang melewati bahu jalan.

“Di TMC (Traffic Management Center) nanti akan ada petugas yang menganalisa hasil tangkapan gambar tersebut, dan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

1. Melanggar batas kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Baca Juga: Kakek Ini Tak Sengaja Sebabkan Cucunya Tewas Tenggelam Saat Mandi: Peringatan! Jangan Pernah Tinggalkan Anak Sendirian di Kamar Mandi