Intisari-Online.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa mulai 1 Juli pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel akan ditilang.
Tak perlu aparat kepolisian yang bertugas melihat untuk kemudian menilang pengemudi tersebut.
Sebab, Polda Metro Jaya bakal memanfaatkan tilang elektronik sebagai 'penilang'.
Baca Juga: Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses
Pemilihan tanggal 1 Juli sebagai pemberlakuan tilang elektronik bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada Senin, 1 Juli 2019.
Namun, untuk saat ini, penerapan tilang elektronik ini baru berlaku di jalur protokol Sudirman-Thamrin.
Menggunakan teknologi canggih, perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) bisa memantau pengendara yang tak taat rambu lalu lintas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR