Mulai Hari Ini, Berhenti Gunakan Ponsel saat Mengemudi jika Tak Ingin Ditilang, Bahkan Meski Tak Ada Polisi!

Ade S

Editor

Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara
Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara

Intisari-Online.com -Polda Metro Jaya memastikan bahwamulai 1 Juli pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel akan ditilang.

Tak perlu aparat kepolisian yang bertugas melihat untuk kemudian menilang pengemudi tersebut.

Sebab,Polda Metro Jaya bakal memanfaatkan tilang elektronik sebagai 'penilang'.

Baca Juga: Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

Pemilihan tanggal 1 Juli sebagai pemberlakuantilang elektronik bertepatan denganHari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada Senin, 1 Juli 2019.

Namun, untuk saat ini, penerapantilang elektronik ini baru berlaku dijalur protokol Sudirman-Thamrin.

Menggunakan teknologi canggih, perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) bisa memantau pengendara yang tak taat rambu lalu lintas.

Baca Juga: 'Ditilang' Patung Polisi, Pengendara Bandel di Sidoarjo Pasrah dan Tak Berkutik Sambil Terima Surat Tilang

Kamera tersebut juga memungkinkan untuk melihat pengendara yang menggunakan ponsel saat berkemudi.

"Dalam merayakan HUT Bhayangkara besok, kami mempersembahkan suatu inovasi yakni E-TLE dengan fitur baru yaitu jenis kamera check point," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

"Di mana kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran mengemudi sambil bermain HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman."

Polda Metro Jaya pasang 10 kamera tilang elektronik baru di 10 titik.
Polda Metro Jaya pasang 10 kamera tilang elektronik baru di 10 titik.

Penggunaan ponsel saat berkendara sendiri dilarang berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Iya, berdasarkan UU tersebut kami berlakukan E-TLE," jelas Fahri.

Patut diketahui, sistem E-TLE ini sudah diuji coba sejak November 2018 lalu.

Baca Juga: Alami Gangguan Kejiwaan Ini, Psikolog Sarankan SIM Pemotor yang Rusak Motornya Sendiri Saat Ditilang Dibekukan

Hingga saat ini, dikatakan sudah ada 12 kamera yang siap untuk disebar di sepanjang jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Berbicara HUT Bhayangkara sendiri, di beberapa wilayah diberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis.

Tepatnya di kabupaten Bandung, Polres Surabaya, Polres Banjar Jawa Barat, dan Polres Cimahi.

"Di Jakarta sendiri, kami tidak menggelar perayaan seperti itu. Kami akan mempersembahkan E-TLE," tutup Fahri.

(Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pengemudi yang Bermain HP Mulai Ditilang".

Baca Juga: Inilah Kronologi Seorang Pria Ngamuk dan Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang Polisi

Artikel Terkait