BPK menemukan bahwa proses renegosiasi perpanjangan kontrak tak sesuai dengan tarif bea keluar yang ditetapkan oleh Kemkeu.
Ketidaksesuain inilah yang menimbulkan potensi restitusi atas ekspor konsentrat tembaga Freeport sebesar Rp1,82 triliun.
Sementara penyumbang terbesar kedua adalah status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak.
Baca Juga: Jalan Panjang Indonesia Kembalikan Freeport ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Hal ini membuat pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan.
Salah satunya dengan melakukan perbaikan terkait ketetapan pajak.
Baca Juga: Sah! Indonesia Kini Kuasai 51,2% Saham Freeport, Ini Jumlah 'Mahar' yang Dibayarkan