Find Us On Social Media :

Kasus Orangtua Beri Kopi pada Bayinya Karena Tak Sanggup Beli Susu: Bolehkah Bayi Minum Kopi? Ini Jawaban Ahli

By Mentari DP, Selasa, 17 September 2019 | 09:15 WIB

Kasus orangtua beri kopi pada bayinya karena tak sanggup beli susu.

Intisari-Online.com – Kisah seorang bayi perempuan yang diberi kopi oleh orangtuanya mendadak viral.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (17/9/2019), Sarifudin dan Anita mengatakan bahwa bayi mereka yang bernama Hadijah Haura dan masih berusia 14 bulan memiliki kebiasaan menyeruput lima gelas kopi setiap hari.

Bahkan karena kebiasaannya tersebut, bayi Hadijah tak bisa tidur kalau tidak minum kopi dan menangis minta kopi sebelum tidur.

Bukan tanpa alasan bayi Hadijah memiliki kebiasaan ini.

Baca Juga: Jangan Hanya Marah-marah, Lihatlah Perjuangan Para Petugas Demi Padamkan Kebakaran Hutan yang Sebabkan Kabut Asap

Sebab, orangtuanya memang memberikan kopi tubruk kepada bayi Hadijah sejak usia 6 bulan dengan alasan tak mampu membeli susu.

Pasangan asal Desa Tonro Lima, Polewali Mandar ini hanya menerima gaji sebesar Rp20.000 sebagai buruh kupas kopra bersama suaminya.

Dan uang tersebut, mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur kecil keluarganya.

"Ya mau diapalagi, pendapatannya tidak cukup untuk membeli susu,” jelas Anita saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu (14/9/2019).

“Terpaksa setiap hari hanya diberi dot berisi kopi. Bahkan ia tak bisa tidur kalau tidak minum kopi. Biasa merengek minta kopi sebelum tidur.”

Walau mereka mengakui pertumbuhan fisik bayi mereka seperti anak normal pada umumnya.

Namun Anita khawatir dengan perkembangan kesehatan buah hatinya yang terus menerus disuguhi kopi.

 

Baca Juga: Ingin Pindah Domisili? Kini Syaratnya Tak Lagi Surat Pengantar dari RT/RW, Begini Caranya

Sesuai dengan Pasal 128 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) tentang pemberian Air Susu Ibu (AS) yang berbunyi:

(1)   Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2)   Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3)   Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Selanjutnya, dalam Pasal 129 UU Kesehatan diatur bahwa:

(1)    Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.

(2)    Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bukan tanpa alasan.

Sebab, Air Susu Ibu (ASI) memiliki kandungan penting yang diperlukan bayi selama enam bulan pertama hidupnya.

Menurut WHO (Badan Kesehatan Dunia), ibu yang memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan bisa membuat si bagi terhindar dari beberapa risiko kesehatan.

Misalnya menghindari alergi dan menjamin kesehatan bayi secara optimal.

 

Baca Juga: Bayi 4 Bulan Meninggal Diduga Karena Kabut Asap, Ini Alasan Mengapa Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Berbahaya Bagi Kesehatan Kita

Selain itu, ASI eksklusif selama 6 bulan pertama diberikan karena bayi belum memiliki enzim pencernaan yang sempurna.

Artinya bayi belum bisa mencerna makanan atau minuman lain.

Saat memasuki usia 6 bulan, bayi baru boleh diperkenalkan pada Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).

Namun tetap memberikan ASI hingga bayi berusia 2 tahun.

Bahaya kopi untuk bayi

Jika pada orang dewasa saja, dampak kopi sudah sangat besar. Coba Anda bayangkan bagaimana dampak tersebut mengenai bayi Anda.

Perlu Anda tahu beberapa dampak minum kopi untuk bayi, yaitu:

- kafein bisa menyebabkan sakit kepala

- masalah pencernaan

- gangguan tidur

Lalu kopi juga membuat pertumbuhan dan perkembangan anak menurun. Sebab, kopi bersifat menyerap zat besi.

Padahal bayi sebenarnya membutuhkan banyak zat besi.

Terakhir, kopi bisa merusak kesehatan gigi dan gusi bayi. Apalagi jika kopinya diberi gula.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Belanjaan Sampai Rp31 Juta: Faktanya Orang yang Benar-benar Kaya Justru Tidak Suka Pamer Harta, Ini Alasannya