Find Us On Social Media :

Kasus Orangtua Beri Kopi pada Bayinya Karena Tak Sanggup Beli Susu: Bolehkah Bayi Minum Kopi? Ini Jawaban Ahli

By Mentari DP, Selasa, 17 September 2019 | 09:15 WIB

Kasus orangtua beri kopi pada bayinya karena tak sanggup beli susu.

Sesuai dengan Pasal 128 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) tentang pemberian Air Susu Ibu (AS) yang berbunyi:

(1)   Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2)   Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3)   Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Selanjutnya, dalam Pasal 129 UU Kesehatan diatur bahwa:

(1)    Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.

(2)    Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bukan tanpa alasan.

Sebab, Air Susu Ibu (ASI) memiliki kandungan penting yang diperlukan bayi selama enam bulan pertama hidupnya.

Menurut WHO (Badan Kesehatan Dunia), ibu yang memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan bisa membuat si bagi terhindar dari beberapa risiko kesehatan.

Misalnya menghindari alergi dan menjamin kesehatan bayi secara optimal.

 

Baca Juga: Bayi 4 Bulan Meninggal Diduga Karena Kabut Asap, Ini Alasan Mengapa Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Berbahaya Bagi Kesehatan Kita