Find Us On Social Media :

PB Djarum vs KPAI: Sponsor Rokok pada Kegiatan Olahraga Tingkatkan Minat Anak untuk Mencoba Rokok? Penelitian Ini Menjawabnya

By Ade S, Selasa, 10 September 2019 | 14:45 WIB

(Ilustrasi) Audisi umum bulutangkis PB Djarum dihentikan tahun depan: Fakta unik badminton

 

Intisari-Online.com - Polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Persatuan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) memuncak pada dihentikannya audisi pencarian mulai tahun 2020.

Semua berawal dari pendapat KPAI yang menganggap ajang pencarian bakat tersebut memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum.

Sebab, menurut KPAI, merek Djarum sudah sangat identik dengan produk rokok.

Padahal, hal ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Penyiksaan Bocah 2 Tahun oleh Ayah Tirinya hingga Tewas: Dipukul, Disulut Rokok hingga Dikubur di Lereng Gunung

PP 109 isinya mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

Lembaga itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pada saat rakor 4 September, saat itu jelas bahwa undang-undang mengatakan zero tolerance. Jadi tidak diperbolehkan satupun kata-kata Djarum di dalam audisi. Itulah yang membuat kami keberatan. Akhirnya, tanggal 4 September, kami sudah mengambil sikap," kata Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.

Namun, benarkah sponsor rokok dalam kegiatan olah raga meningkatkan jumlah perokok atau setidaknya meningkatkan minat seseorang untuk mencoba rokok? Berikut hasil penelitiannya.

Baca Juga: Bak Psikopat, Wanita Ini Duduk Santai Sambil Merokok dengan Tubuh Berlumuran Darah, Kisah di Baliknya Mengerikan!