Find Us On Social Media :

25 Ruas Jalan Terkena Area Ganjil Genap, Tapi 12 Jenis Kendaraan Ini Bebas Melintas di Sana

By Mentari DP, Senin, 9 September 2019 | 16:54 WIB

25 ruas jalan terkena area Ganjil Genap.

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Jika Anda ingin melewati jalan-jalan di atas, harap diperhatikan plat kendaraan Anda, jenis kendaraan Anda, dan tentunya tanggal hari tersebut ya! (Ryana Aryadita Umasugi)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut 12 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap)

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Pelanggaran Mereka