25 Ruas Jalan Terkena Area Ganjil Genap, Tapi 12 Jenis Kendaraan Ini Bebas Melintas di Sana

Mentari DP

Penulis

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan hari ini.

Intisari-Online.com – Tahukah Anda bahwa hari ini, Senin tanggal 9 September 2019, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diluaskan?

Ya, dilansir dari kompas.com pada Senin (9/9/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmiditerapkan hari ini.

Waktu penerapan kebijakan ini yaitu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada 12 jenis kendaraan bermotor untuk bisa melintas di koridor ganjil genap.

Baca Juga: Kasus Mobil Dinas Presiden Jokowi Mogok: Seperti Ini Mobil-mobil Kepresidenan Indonesia dari Masa ke Masa

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap.”

“Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Berikur daftar lengkap kendaraan yang bebas melintas di ruas ganjil genap :

1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

Baca Juga: Karma, Salah Satu Pelaku dalam Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri Alami Luka Bakar Hingga 35% dan Harus Lakukan Cangkok Kulit

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, selebihnya merupakan perluasan.

1. JalanMedan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulaisimpang JalanTomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca Juga: Kasus ART Tewas Digigit Anjing Majikan: Benarkah Pemilik Anjing Harus Bertanggung Jawab Jika Anjingnya Gigit Orang Lain?

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Jika Anda ingin melewati jalan-jalan di atas, harap diperhatikan plat kendaraan Anda, jenis kendaraan Anda, dan tentunya tanggal hari tersebut ya! (Ryana Aryadita Umasugi)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Berikut 12 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap)

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Pelanggaran Mereka

Artikel Terkait