Find Us On Social Media :

25 Ruas Jalan Terkena Area Ganjil Genap, Tapi 12 Jenis Kendaraan Ini Bebas Melintas di Sana

By Mentari DP, Senin, 9 September 2019 | 16:54 WIB

25 ruas jalan terkena area Ganjil Genap.

Intisari-Online.com – Tahukah Anda bahwa hari ini, Senin tanggal 9 September 2019, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diluaskan?

Ya, dilansir dari kompas.com pada Senin (9/9/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan hari ini.

Waktu penerapan kebijakan ini yaitu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada 12 jenis kendaraan bermotor untuk bisa melintas di koridor ganjil genap.

Baca Juga: Kasus Mobil Dinas Presiden Jokowi Mogok: Seperti Ini Mobil-mobil Kepresidenan Indonesia dari Masa ke Masa

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap.”

“Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Berikur daftar lengkap kendaraan yang bebas melintas di ruas ganjil genap :

1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8.  Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

Baca Juga: Karma, Salah Satu Pelaku dalam Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri Alami Luka Bakar Hingga 35% dan Harus Lakukan Cangkok Kulit