Find Us On Social Media :

Kompensasi 'Mati Lampu' 4 Agustus Sudah Cair! Ini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Anda Peroleh

By Ade S, Senin, 2 September 2019 | 14:25 WIB

Selain itu juga pelanggan bisa menanyakan melalui media sosial PLN yakni di twitter, facebook, dan email.

Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis.

"Jadi kalau misalnya ada mati listrik lagi, otomatis ada penggantian lagi. Jadi sudah otomatis sesuai dengan peraturan menteri esdm," imbuh dia.

Baca Juga: Penuhi Janjinya, PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya

Asal tahu saja, Menteri ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di sini.

Baca Juga: Pantaskah PLN Berikan Kompensasi pada Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawainya?