Find Us On Social Media :

Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

By Ade S, Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:30 WIB

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan

Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya.

 

Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.

Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi 'Bengkak' Hingga Rp28 Triliun, Sri Mulyani Curiga Ada Kecurangan, Iuran pun akan Dikaji Ulang

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Nufransa mengatakan, kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan dengan insentif pegawai BPJS lainnya.

"Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraanlah istilahnya," kata dia.

Baca Juga: Sudah Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp7 triliun, BPJS Kesehatan Juga Harus Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar