Find Us On Social Media :

Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

By Ade S, Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:30 WIB

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan

Intisari-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.

Hal yang sama juga berlaku untuk para Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Kenaikan yang mulai berlaku pada Agustus 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kepala Staf Kepresidenan: Sangat Wajar Itu, Sehat Itu Mahal, Kalau Murah, Mati Nanti BPJS

 

Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.

"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).

Baca Juga: Defisit Rp7 Tirliun, BPJS Kesehatan Ingin Segera Naikkan Iuran, Agar Masyarakat 'Punya Tanggung Jawab pada Kesehatannya Sendiri'