Penulis
Intisari-Online.com -Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku untukparaDewan Pengawas dan DireksiBPJS Ketenagakerjaan
Kenaikan yang mulai berlaku pada Agustus 2019 tersebut tertuang dalamPeraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.
"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).
Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya.
Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.
Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.
Dalam PMK ini, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Nufransa mengatakan, kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan dengan insentif pegawai BPJS lainnya.
"Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraanlah istilahnya," kata dia.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat".