Find Us On Social Media :

Dituntut Rp746 Juta oleh Pengamen Korban Salah Tangkap yang Disiksa dan Disetrum saat Interogasi, Polisi Klaim Sudah Bekerja Profesional

By Ade S, Kamis, 18 Juli 2019 | 13:30 WIB

Kolase Argo Yuwono dan Fikri Pribadi

Intisari-Online.com - Kasus salah tangkap yang dialami oleh empat orang pengamen, yang mengaku disiksa agar mengaku, akhirnya ditanggapi poleh pihak kepolisian.

Menurut kepolisian, prosedur hukum yang dijalani dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013, tersebut sudah sesuai aturan.

Saat itu, Kepolisian menjerat empat orang tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.

Baca Juga: Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Penemuan Mayat di Cipulir: Saya Langsung Dilakban, Disetrum Sampai Disuruh Ngaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara professional.

Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Tempurung Kaki Ditembak dan Ditahan 10 Bulan, Marbot Masjid Ini Berhak dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Setelah Jadi Korban Salah Tangkap

Argo mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan sidang tingkat satu bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Baca Juga: Terbukti Jadi Korban Salah Tangkap Hingga Dipenjara Selama 17 Tahun, Pria Dapat Ganti Rugi Rp15 Triliun

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Baca Juga: Kisah Mereka yang Sempat Menjadi Korban Salah Tangkap, Terciduk karena Masalah Nama

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Intimidasi yang dimaksud adalah siksaaan berupa disetrum, dilakban, dan dipukul.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap Fikri Pribadi, salah seorang pengamen.

(Rindi Nuris Velarosdela)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap".

Baca Juga: Negara Harus Tanggung Jawab pada Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap