Find Us On Social Media :

Dituntut Rp746 Juta oleh Pengamen Korban Salah Tangkap yang Disiksa dan Disetrum saat Interogasi, Polisi Klaim Sudah Bekerja Profesional

By Ade S, Kamis, 18 Juli 2019 | 13:30 WIB

Kolase Argo Yuwono dan Fikri Pribadi

Intisari-Online.com - Kasus salah tangkap yang dialami oleh empat orang pengamen, yang mengaku disiksa agar mengaku, akhirnya ditanggapi poleh pihak kepolisian.

Menurut kepolisian, prosedur hukum yang dijalani dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013, tersebut sudah sesuai aturan.

Saat itu, Kepolisian menjerat empat orang tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.

Baca Juga: Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Penemuan Mayat di Cipulir: Saya Langsung Dilakban, Disetrum Sampai Disuruh Ngaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara professional.

Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Tempurung Kaki Ditembak dan Ditahan 10 Bulan, Marbot Masjid Ini Berhak dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Setelah Jadi Korban Salah Tangkap