Intisari-Online.com - Otoritas negara bagian Kansas, Amerika Serikat, sepakat untuk memberikan uang senilai 1,1 juta dollar atau sekitar Rp 15,9 triliun kepada seorang pria.
Pasalnya, pria tersebut menghabiskan 17 tahun di penjara usai divonis bersalah atas aksi perampokan.
Pria bernama Richard Anthony Jones mengatakan, perampokan itu dilakukan oleh seseorang yang mirip dengannya.
Baca Juga : Kisah Mereka yang Sempat Menjadi Korban Salah Tangkap, Terciduk karena Masalah Nama
Melansir NBC News, Rabu (19/12/2018), Jaksa Agung Kansas Derek Schimdt akhir menyetujui penyelesaian kasus yang menimpa Jones pada Selasa lalu.
Schmidt mengatakan, Jones merupakan orang pertama yang menyetujui pemberian kompensasi bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, tapi justru dipenjara.
Melalui undang-undang negara bagian baru tersebut, orang-orang yang keliru divonis hakim bisa menuntut otoritas.
Baca Juga : Negara Harus Tanggung Jawab pada Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap
"Memenuhi semua persyaratan UU dan menyetujui nilainya sehingga Jones dapat menerima manfaat yang dia berhak dapatkan karena keliru dihukum," katanya.
CNN mencatat, semua itu berawal ketika seorang pria lain mencoba mencuri dompet seorang perempuan parkir Walmart, di Roeland Park, Kansas, pada 1999.
Dia melawan dan memegang erat tasnya, namun pria tersebut dapat kabur membawa ponsel milik korban. Perempuan itu jatuh sehingga aksi pencurian diklasifikasikan sebagai perampokan yang parah.
Para saksi mengidentifikasikan penjahat itu sebagai pria Afrika-Amerika atau Latin bernama Rick, yang rambut panjangnya dikucir ke belakang.
Tidak ada bukti fisik yang mengaitkan Jones dengan kejahatan tersebut, dan dia selalu menolak telah melakukan kesalahan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR