Find Us On Social Media :

Dituntut Rp746 Juta oleh Pengamen Korban Salah Tangkap yang Disiksa dan Disetrum saat Interogasi, Polisi Klaim Sudah Bekerja Profesional

By Ade S, Kamis, 18 Juli 2019 | 13:30 WIB

Kolase Argo Yuwono dan Fikri Pribadi

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Intimidasi yang dimaksud adalah siksaaan berupa disetrum, dilakban, dan dipukul.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap Fikri Pribadi, salah seorang pengamen.

(Rindi Nuris Velarosdela)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap".

Baca Juga: Negara Harus Tanggung Jawab pada Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap