Find Us On Social Media :

Dituntut Rp746 Juta oleh Pengamen Korban Salah Tangkap yang Disiksa dan Disetrum saat Interogasi, Polisi Klaim Sudah Bekerja Profesional

By Ade S, Kamis, 18 Juli 2019 | 13:30 WIB

Kolase Argo Yuwono dan Fikri Pribadi

Argo mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan sidang tingkat satu bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Baca Juga: Terbukti Jadi Korban Salah Tangkap Hingga Dipenjara Selama 17 Tahun, Pria Dapat Ganti Rugi Rp15 Triliun

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Baca Juga: Kisah Mereka yang Sempat Menjadi Korban Salah Tangkap, Terciduk karena Masalah Nama