Find Us On Social Media :

Mengenal Konsep Restorative Justice yang Bikin Remaja Pengancam Jokowi Ini Bebas dari Kewajiban Jalani Hukuman

By Ade S, Rabu, 15 Mei 2019 | 16:45 WIB

Tangkapan layar penjelasan Divisi Humas Polri mengenai hoaks seputar video ancaman terhadap Jokowi

Melansir dari Hukum Online keadilan restoratif adalah suatu proses diversi di mana "semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan."

Untuk lebih memahami apa itu keadilan restoratif, mari kita simak tulisan Artidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI yang juga Dosen Fakultas Hukum UII di kompas.com dengan judul "Keadilan Restoratif".

--

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Audrey: Pelaku Bullying 2 Kali Lebih Besar Idap Gangguan Kesehatan Mental?

Keadilan Restoratif

Peradilan pidana sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Hak dan martabat kemanusiaan segenap warga masyarakat dijamin secara tertulis dalam konstitusi negara dan perangkat undang-undang lainnya.

Entitas peradilan pidana berkorelasi dengan kewibawaan negara dalam menegakkan keadilan hukum. Peradilan pidana harus menjamin dan merealisasikan hak asasi segenap warga negara yang terlibat dalam proses perkara pidana.

Subsistem hukum negara

Salah satu tiang penegak kehormatan negara adalah menjamin keadilan di dalam teritorial wilayah kedaulatannya. Perangkat hukum pidana per se mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Hukum yang tidak adil akan kehilangan kewibawaan moralnya di dalam masyarakat.

Baca Juga : Kisah Pilu Audrey: Ini Akibatnya Bila Benda Asing Masuk ke Organ Genital Wanita