Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Hukuman Gantung Menjadi Hukuman Mati yang Paling Unggul, Tapi Ada Bedanya dengan Orang yang Gantung Diri

By Katharina Tatik, Sabtu, 27 April 2019 | 17:30 WIB

Ilustrasi hukuman mati

Intisari-Online.com – Steve Emmanuel terus menjalami persidangan setelah tertangkap membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018).

Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati akibat membawa kokain dari Belanda.

Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Mengenai hukuman mati sendiri, yang kerap diberlakukan adalah hukuman gantung, namun adakah bedanya dengan orang yang gantung diri?

Baca Juga : Steve Emmanual Terancam Hukuman Mati: Kisah Permintaan Terakhir Terpidana Mati yang Bikin Bulu Kuduk Berdiri

Jelas keduanya akan mengakibatkan kematian. Namun, "jalan" yang harus dilalui korban untuk sampai ke sana, ternyata berbeda.

Dr. Djaja Surya Atmadja mencoba menjelaskan perbedaan tersebut, seperti pernah dimuat di Majalah Intisari edisi April 1990, dengan judul asli Gantung Diri dan Hukuman Gantung.

Beberapa hari setelah Basri Masse menjalam hukuman gantung di Kinibalu, seorang teman saya menanyakan bagaimana proses pelaksanaan hukuman itu.

Konon menurut centa yang pernah didengarnya, orang yang gantung diri matinya cukup lama, bisa sampai beberapa menit dan penuh kesengsaraan.

Baca Juga : Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Diduga 10 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba Internasional