Advertorial
Intisari-online.com - Satu persatu kisah pahit bermunculan dari Sumiati dan Masani, dua tenaga kerja wanita ( TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Rasa khawatir dan takut selalu menyelimuti Sumiati dan Masani, hingga bertahun-tahun lamanya sepanjang masa kerjanya.
Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya.
"Saya bersukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara," kata Sumiati mengawali ceritanya.
BACA JUGA: Sebulan Lebih TKW Ini Disuruh Tidur di Luar Bersama Anjing Sebelum Akhirnya Meninggal, Tragis!
"Hukum di Arab Saudi sangat berat jika kita menghadapi kasus, tetapi kita harus tetap pada pendirian. Jika memang tak bersalah tetap bertahan mengatakan diri kita tak bersalah."
Dia kembali menuturkan, bahwa sejak bekerja di Dawatmi, Arab Saudi, setelah dua tahun bekerja Sumiati minta pulang. Dia pernah sempat diantar majikannya ke Bandara untuk kembali ke Indonesia.
Namun majikannya berubah pikiran. Dia diminta tetap bekerja, dan itu berlangsung sampai 6 tahun lamanya. "Mereka meminta saya bekerja sampai saya mati, kata majikan saya. Saya kemudian dikurung 21 hari, dengan segala tuduhan yang jahat pada saya," kata Sumiati.
Selama 6 tahun Sumiati mengurus dengan telaten ibu majikannya. Majikannya bahkan tidak pernah mengurus ibu kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Telah Dibuat, Bilik Masturbasi Pertama di Dunia untuk Para Pekerja Stres
Setelah ibu majikannya meninggal, Sumiati justru dijebloskan ke penjara.
"Saya berpesan pada calon TKW yang mau ke Arab Saudi sebaiknya jangan berangkat. Karena apa, walaupun dijanjikan kerja yang beragam, pasti ujung-ujungnya menjadi pembantu rumah tangga, mendingan tidak usah."
"Dulu saya berangkat sebelum moratorium, saya berangkat resmi melalui PT Asani Nanda Mandiri," pesan Sumiati.
Dokumen resmi Kepala balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Joko Purwanto mengaku sangat bersyukur dan lega atas bebasnya dua TKW asal NTB dari hukuman mati.
BACA JUGA:Wahai Suami, Inilah 7 Hal yang Istri Anda Inginkan untuk Urusan Ranjang tapi Malu Mengatakannya!
Dia juga lega kedua TKW bisa kembali ke kampung halaman di bulan Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri. Dia mengatakan, kasus dua TKW ini akan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak.
"Ini juga menjadi pelajaran berharga agar para pencari kerja selalu berangkat secara resmi atau berdokumen ketika ke luar negeri. Tidak cukup itu saja, kita juga harus faham budaya di luar negeri agar tak bermasalah," lanjut Joko.
BP3TKI mencatat jumlah TKI dan TKW yang bermasalah di luar negeri dan telah dipulangkan ke NTB sebanyak 492 buruh migran dari periode Januari hingga Juni.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 persen TKI dan TKW berangkat secara non-prosedural, sebagian besar mereka menuju ke Timur Tengah dan Malaysia.
"Moratorium masih berlaku untuk ke Timur Tengah, kami imbau untuk buruh migran yang ingin berangkat ke Timur Tengah, sampai hari ini moratorium masih berlaku," ujarnya.
KBRI Tahu TKW Dituntut Mati tahun 2015 Petugas Direktorat Jendra Perlindungn WNI, Chairil Siregar, yang mengantar Suamiti dan Masani mengatakan bahwa pihak KBRI mengetahui keduanya dituntut hukuman mati tahun 2015 lalu, setelah berada di penjara 2014.
Pihak KBRI langusng memberi pendampingan hingga tahun 2016 silam sempat bebas dari tuntutan, namun pihak majikan banding tidak terima atas keputusan hakim yang membebaskan Sumiati dan Masani.
Chairil mengatakan kelemahan WNI yang menghadapi masalah di Arab Saudi, adalah tidak adanya upaya pemerintah Arab saudi melaporkan WNI yang terkena masalah di negara itu kepada kedutaan.
BACA JUGA:Punya Potensi Gigi Berlubang? Lakukan 8 Cara Mudah Ini untuk Memulihkannya
"KBRI mengetahui kasus itu setelah keduanya ditahan satu tahun ketika KBRI melakukan kunjungan ke penjara di Dawatmi."
"Sejak saat itu KBRI mendampingi keduanya, Sumaiti dan Masani sempat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dan terancam hukuman mati untuk tuntutan hak khusus yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan" jelas Chairil.
Tuntutan hak khusus terhadap kedua TKW NTB itu ditolak oleh Pengadilan Arab Saudi, karena tak ada bukti, tetapi penuntut melakukan banding , setelah dua kali persidangan Mahkamah Arab saui akhirnya menolak tuduhan majikan Kedua TKW malang ini, karena tidak terbukt bersalah.
"KBRI melakukan penjaminan agar dapat ditampung di penampungan KBRI, setelah ada penetapan hukum tetap mereka bisa dipulangkan, langsung diproses pelepasan cekal mereka dan bisa pulang hari ini" kata Chairil. (Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah TKW Bebas dari Hukuman Mati: Dikurung 21 Hari, Sumiati Dituduh Santet Anak Majikan".