Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Diduga 10 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 27 April 2019 | 11:00 WIB

Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena kasus narkoba.

Intisari-Online.com - Steve Emmanuel diketahui tengah terus menjalani persidangan sejak dirinya terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)

Namun, belakangan ini Steve tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Steve sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.

Baca Juga : Steve Emmanual Terancam Hukuman Mati: Kisah Permintaan Terakhir Terpidana Mati yang Bikin Bulu Kuduk Berdiri

Melihat kasus tersebut, Steve Emmanuel ternyata juga diduga terlibat jaringan intenasional.

Berikut perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel dirangkum dari berbagai sumber.

1. Diduga bandar dan pengedar kokain

Kepolisian menduga, Steve tidak sendirian mengonsumsi narkoba tersebut lantaran sudah memakai kokain sejak 2008.

Baca Juga : Diterima di 115 Universitas dan Dapat Beasiswa Rp52 Milliar, Gadis Ini Ternyata Dibesarkan oleh Orang Tua 'Gagal'