Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Beli Kacamata Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

By Intisari-online, Kamis, 14 Maret 2019 | 08:30 WIB

 

Intisari-online.com - BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi para pesertanya.

Hanya, tidak semua peserta telah memanfaatkannya secara optimal.

Salah satunya adalah fasilitas pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagian besar awam tidak mengetahui bahwa pembelian kacamata bisa ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga : Ini Syarat dan Cara Daftarakan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Demi Nikmati Fasilitas dan Terhindar Sanksi

Sebagiannya lagi kurang memahami prosedur sehingga tidak mendapatkan penggantian.

Cuma wajib dicatat, pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak dgratis 100%.

Ada 3 syarat penting yang mesti dipenuhi agar pembelian kacamata kita dapat dikaver oleh BPJS Kesehatan.

1. Harga kacamata

Layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi. Artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Keistimewaan Mengkudu: Melindungi Kerusakan Akibat Stroke hingga Kesehatan Usus Besar

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Moms harus berobat ke Faskes 1.

Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Moms wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

4. Datangi toko optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Moms bisa pergi ke toko optik terdekat.

Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Dalam pembelian kacamata kita diwajibkan membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga : Sholat Istikharah dan Puasa 40 Hari Sebelum Menikah, Apakah Syahrini Tidak Mengalami Menstruasi?