Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Beli Kacamata Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

By Intisari-online, Kamis, 14 Maret 2019 | 08:30 WIB

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan: