Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Beli Kacamata Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

By Intisari-online, Kamis, 14 Maret 2019 | 08:30 WIB

 

Intisari-online.com - BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi para pesertanya.

Hanya, tidak semua peserta telah memanfaatkannya secara optimal.

Salah satunya adalah fasilitas pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagian besar awam tidak mengetahui bahwa pembelian kacamata bisa ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga : Ini Syarat dan Cara Daftarakan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Demi Nikmati Fasilitas dan Terhindar Sanksi

Sebagiannya lagi kurang memahami prosedur sehingga tidak mendapatkan penggantian.

Cuma wajib dicatat, pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak dgratis 100%.

Ada 3 syarat penting yang mesti dipenuhi agar pembelian kacamata kita dapat dikaver oleh BPJS Kesehatan.

1. Harga kacamata

Layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi. Artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Keistimewaan Mengkudu: Melindungi Kerusakan Akibat Stroke hingga Kesehatan Usus Besar