Find Us On Social Media :

Inilah Arti dari Warna-warna Pelat Nomor Kendaraan yang Beredar di Indonesia. Wajib Tahu!

By Ade Sulaeman, Kamis, 8 Maret 2018 | 16:00 WIB

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

* Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat? (Iveta Rahmalia)

(Baca juga: (Foto) Bak Gudang Fashion, Inilah Lemari Seluas 65 Meter Persegi Milik Sosialita Asal Singapura)

Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan judul “Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia