Find Us On Social Media :

Pengadilan di Taiwan Perintahkan Seorang Dokter Gigi Untuk Membayar Rp11 Miliar Kepada Ibunya. Ini Alasannya

By Mentari DP, Kamis, 4 Januari 2018 | 11:00 WIB

Intisari-Online.com – Perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh dua pihak yang melakukan perjanjian adalah syah menurut hukum.

Perjanjian seperti ini berlaku pula bagi ibu dan anak yang bersepakat membuat sebuah perjanjian.

Inilah yang terjadi pada seorang dokter gigi bermarga Chu (41 tahun) dan ibunya yang hanya disebut Lo.

Pada Selasa (2/1/2017), pengadilan tinggi di Taiwan memerintahkan dokter gigi itu membayar ibunya sebesar 550.000 Pound (Rp11 miliar).

(Baca juga: Kisah Perempuan yang Mengatasi Segalanya dari Kebutaan hingga Menjadi Ibu Tunggal)

(Baca jugaLahir Tanpa Tangan, Ibu dan Anak Ini Tetap Bisa Beraktivitas ‘Normal’ Termasuk Menjahit dan Bermain Gitar)

Jumlah itu adalah biaya yang dikeluarkan oleh Lo dalam merawat anaknya, Chu, selama 20 tahun.

Ceritanya, ibu dan anak asal Taiwan itu membuat sebuah ‘kontrak kesepakatan’ tertulis yang unik sekitar 20 tahun lalu.

Dalam kontrak itu disebutkan bahwa anaknya, Lo, berjanji untuk menganti biaya yang telah dikeluarkan oleh ibunya untuk membesarkan sang anak.

Caranya, sang anak harus memberikan 60% dari penghasilannya dalam bekerja kepada ibunya.

Kontrak itu dibuat karena Lo cemas tidak ada orang yang akan mengurusnya bila ia telah menua.

Lo bercerai dari suaminya pada 1990 dan ia harus membesarkan dua putranya sendirian.

Sementara kontrak ini dibuat ketika kedua putranya telah berusia 20 tahun.

Menurut media di Taiwan, Lo menyalahkan putranya yang telah mengabaikan dirinya setelah keduanya punya pacar.

Pacar para putranya bahkan mengirim surat lewat pengacara mereka yang memerintahkan Lo untuk tidak mengganggu putra mereka lagi.

Itu sebabnya Lo mengajukan gugatan kepada putranya sejak 8 tahun lalu dengan tuntutan menolak menghormati kontrak perjanjian.

(Baca juga: Kreatif! Untuk Mengenang Momen Kedekatan Ibu dan Anak, Seniman Ini Bikin Perhiasan dari ASI)

Anak tertua Lo akhirnya membayar ibunya sebesar 5 juta dolar Taiwan atau Rp2,4 miliar untuk memenangkan kasus itu.

Sementara anak bungsu Lo mengklaim bahwa kontrak itu melanggar ‘tujuan baik’ tentang membesarkan seorang anak seharusnya tidak diukur dalam ketentuan financial.

Ia pun membawa kasus ini ke pengadilan untuk melawan ibunya.

Dilansir dari BBC, Selasa (2/1), Chu berargumen bahwa perjanjian itu dibuat saat ia masih terlalu muda.

Selain itu, ia bekerja di klinik gigi milik ibunya sejak ia lulus dari sekolah kedokteran gigi.

Selama bekerja di klinik ia merasa telah membantu menambah pemasukan klinik gigi ibunya itu.

Lo melakukan segala cara untuk bisa ke pengadilan tinggi setelah pengadilan rendah memberikan keputusan seperti yang diinginkan anaknya.

Dan, keputusan pengadilian tinggi memenangkan gugatan ibu kepada anaknya itu.

Pengadilan tinggi menyatakan bahwa kontrak itu syah karena Chu sudah dewasa saat menandatanganinya.

Apalagi saat ini dokter gigi itu dianggap sudah mampu untuk membayar kembali kepada ibunya sebesar 22,23 juta dolar Taiwan (Rp10 miliar).

(Baca juga: Ibu dan Anak Ini Memiliki Wajah Seperti Nenek-nenek)

Dilansir dari situs MailOnline Australia, Rabu (3/1/2017), kasus pelecehan dan penelantaran warganegara lanjut usia meningkat di Taiwan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Hal ini mendesak adanya sebuah undang-undang untuk memenjarakan orang dewasa yang tidak mau merawat orangtua mereka selama belum meninggal.