Find Us On Social Media :

Pengadilan di Taiwan Perintahkan Seorang Dokter Gigi Untuk Membayar Rp11 Miliar Kepada Ibunya. Ini Alasannya

By Mentari DP, Kamis, 4 Januari 2018 | 11:00 WIB

Intisari-Online.com – Perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh dua pihak yang melakukan perjanjian adalah syah menurut hukum.

Perjanjian seperti ini berlaku pula bagi ibu dan anak yang bersepakat membuat sebuah perjanjian.

Inilah yang terjadi pada seorang dokter gigi bermarga Chu (41 tahun) dan ibunya yang hanya disebut Lo.

Pada Selasa (2/1/2017), pengadilan tinggi di Taiwan memerintahkan dokter gigi itu membayar ibunya sebesar 550.000 Pound (Rp11 miliar).

(Baca juga: Kisah Perempuan yang Mengatasi Segalanya dari Kebutaan hingga Menjadi Ibu Tunggal)

(Baca jugaLahir Tanpa Tangan, Ibu dan Anak Ini Tetap Bisa Beraktivitas ‘Normal’ Termasuk Menjahit dan Bermain Gitar)

Jumlah itu adalah biaya yang dikeluarkan oleh Lo dalam merawat anaknya, Chu, selama 20 tahun.

Ceritanya, ibu dan anak asal Taiwan itu membuat sebuah ‘kontrak kesepakatan’ tertulis yang unik sekitar 20 tahun lalu.

Dalam kontrak itu disebutkan bahwa anaknya, Lo, berjanji untuk menganti biaya yang telah dikeluarkan oleh ibunya untuk membesarkan sang anak.

Caranya, sang anak harus memberikan 60% dari penghasilannya dalam bekerja kepada ibunya.

Kontrak itu dibuat karena Lo cemas tidak ada orang yang akan mengurusnya bila ia telah menua.

Lo bercerai dari suaminya pada 1990 dan ia harus membesarkan dua putranya sendirian.

Sementara kontrak ini dibuat ketika kedua putranya telah berusia 20 tahun.