Find Us On Social Media :

Bintang Sakti, Penghargaan Tertinggi Bagi Mereka yang Telah Mengabdi Secara Luar Biasa Bagi Negara

By Ade Sulaeman, Selasa, 2 Januari 2018 | 14:30 WIB

Jika dibandingkan saat Operasi Seroja yang berlangsung selama 25 tahun jumlah prajurit TNI AU yang gugur lebih sedikit.

(Baca juga: Perang Enam Hari, Mengingat Kembali Sejarah Jatuhnya Yerusalem ke Tangan Israel)

Prajurit TNI AU yang gugur sebanyak 26 orang, sebagian besar karena kecelakaan lalu lintas, tanpa ada satu pun penerima anugrah Bintang Sakti.

Bintang Sakti dapat diterimakan lebih dari satu kali untuk kegiatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas sebelumnya seperti tercantum dalam persyaratan yang tertuang pada UU Negara RI nomor-65 tahun 1958.

Tercatat penerima Bintang Sakti pertama adalah Jenderal Gatot Subroto yang dikenal dengan ucapannya “Jangan sampai disebut sebagai penghianat bangsa”,

Jenderal Gatot Subroto mendapat Bintang Sakti berdasar Keppres No: 159/1959 tertanggal 23 Juli 1959, satu tahun setelah diberlakukan undang-undang nomor-65.

Bintang Sakti juga dapat dianugrahkan secara anumerta seperti yang dialami oleh Yosaphat (Yos) Soedarso berdasar Keppres No: 466/M-AL/1962 tertanggal 31 Oktober 1962.

Yosaphat gugur pada tanggal 15 Januari 1962 saat peristiwa Aru, selain Bintang Sakti ia juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional dan dinaikkan pangkatnya menjadi Laksamana Muda Anumerta di tahun 1973.

(Baca juga: Aidit ketika Diwawancarai Intisari pada Maret 1964: ‘Puncak Perjuangan Politik Saya adalah Proklamasi Kemerdekaan, Entah Nanti...’)