Find Us On Social Media :

Kisruh PKS vs Fahri Hamzah: Semua Berawal Gara-gara Papa Minta Saham yang Sekarang Sedang ‘Mondok’ di KPK

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 15 Desember 2017 | 10:30 WIB

Oleh karena itu, timbul kesan bahwa dia terlalu banya bicara di media.

Dipecat PKS.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Jadi, Fahri dipecat sebagai kader PKS yang berimbas pada statusnya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Ada sejumlah 'dosa' Fahri menurut PKS.

Sejumlah pernyataan Fahri dianggap kontroversial oleh DPP PKS, di antaranya:

- Fahri menyebut anggota DPR "rada-rada beloon" yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.

- Fahri mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.

- Ada kesan silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Silang pendapat itu di antaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.