Find Us On Social Media :

‘Cyberloaf’, Saat Karyawan Gunakan Internet Kantor untuk Keperluan Pribadi. Boleh atau ‘Haram’?

By Ade Sulaeman, Jumat, 29 September 2017 | 13:00 WIB

Intisari-Online.com - Internet telah membuat dampak yang signifikan dalam pekerjaan dan kehidupan personal orang di seluruh dunia.

Ketika akses internet telah merubah cara kerja yang dilakukan, internet juga meningkatkan peluang orang untuk cyberloaf dengan kedok melakukan pekerjaan.

Cyberloaf adalah tindakan karyawan yang menggunakan internet prusahaan untuk tujuan personal selama jam kerja.

Sebuah penelitian di Singapura oleh Vivien K. dan Thompson S.H menguji 226 responden.

Responden diminta memberi pendapat mengenai aktivitas cyberloafing dengan regulasi organisasi penggunaan internet secara personal.

Sekitar 88% responden menyebutkan bahwa cyberloaf adalah kegiatan yang dapat diterima untuk menggunakan akses internet perusahaan karena merasa setiap orang terlibat di dalamnya.

Dalam wawancara diskusi kelompok beberapa komentar dikelompokkan sebagai berikut.

1. Orang merasa cyberloaf adalah hal normal

Hampir setiap orang di perusahaan terlibat dalam semua bentuk cyberloaf. Orang merasa tidak ada yang salah dengan cyberloaf.

Hampir kebanyakan orang di perusahaan menggunakan internet kantor untuk mengakses kebutuhan pribadi. Cyberloaf menjadi wajar.

2. Orang merasa cyberloaf dapat ditoleransi karena hanya sebentar saja berselancar internet.

Beberapa orang menyebutkan hanya menggunakan sebentar internet kantor untuk keperluan pribadi.

Penggunaan internet kantor hanya sebentar, sehingga cyberloaf dirasa tidak dapat menyakiti orang.

Perusahaan memiliki akses internet yang cepat, maka tidak banyak waktu yang terbuang.

3. Kemudian kelompok jawaban lain yaitu merasa kebaikan harus dibalas kebaikan.

Karyawan yang ditekan oleh atasannya untuk bekerja ekstra setiap hari merasa tidak masalah untuk cyberloaf. Cyberloaf dapat mengurangi stress akibat terlalu banyak bekerja.

Hanya 18% responden yang menyadari peringatan dari kolega tentang cyberloafing.

Bila terdapat regulasi penggunaan internet 64% mengatakan peraturan dapat diterima, 23% tidak yakin untuk menerima peraturan, dan 13% menyatakan peraturan tidak dapat diterima.

Internet menjadi kebutuhan dalam pekerjaan apalagi di era serba modern.

Serta, penggunaannya pun dapat berdampak negatif atau positif bergantung kesadaran diri sendiri. 

(Melina Ikwan)