Tuti didakwa membunuh majikannya pada tahun 2010 dan resmi menjadi terpidana pada 2011.
Padahal menurut keterangan rekan-rekannya, ia melakukan pembelaan diri karena mendapatkan upaya pemerkosaan dari majikannya tersebut.
Jadi pembunuhan yang terjadi tidak dilakukan secara sengaja.
Eksekusi mati Tuti dilakukan pada 29 Oktober 2018 dan sama seperti lainnya, tanpa adanya pemberitahuan pada pemerintah Indonesia dan keluarganya.
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR