Advertorial
Intisari-Online.com - Kasus eksekusi mati TKW asal Indonesia, Tuti Tursilawati dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu pada pihak pemerintah Indonesia.
Tuti telah dipidana sejak tahun 2010 dengan tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.
Kasus hukumnya masih berjalan, hanya saja tersiar kabar bahwa Tuti telah dihukum pancung oleh pihak pelaksana hukum Arab Saudi pada 29 Oktober 2018.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati pekerja Migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, pada Senin (29/10/2018), di Kota Ta'if.
"Bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikan warga negara Arab Saudi pada tahun 2010, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktober 2018 di kota Ta'if," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, eksekusi mati Tuti dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan bahkan tidak menghubungi KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah.
"Satu hal yang sangat disayangkan oleh Pemerintah Indonesia adalah bahwa eksekusi terhadap Tuti dilakukan oleh Penerintah Arab Saudi tanpa notifikasi pada pewakilan kita, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," kata Iqbal.
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga : Tolak Menyerah Meski Kakinya Patah, Pelari ini Merangkak untuk Selesaikan Perlombaan
Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Iqbal menambahkan bahwa sebenarnya pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman Tuti sejak tahun 2011 lalu.
Baca Juga : Proses Evakuasi Korban Lion Air JT 610 Dibantu Denjaka TNI AL, Yuk Intip Kekuatan Pasukan Antiteror Ini
Setelah vonis mati dijatuhkan, pemerintah mengajukan permohonan banding.
Namun pengadilan Arab Saudi tetap berpegang pada putusan semula.
Pemerintah juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus Tuti sebanyak dua kali.
Selain upaya litigasi, pemerintah juga menempuh upaya non-litigasi.
Pada 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengirimkan surat ke Raja Arab Saudi untuk mengampuni Tuti.
Surat yang sama juga dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
Pihak keluarga juga difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti, Lembaga Pemaafan dan Wali Kota Ta'if.
Menurut Iqbal, pihak keluarga telah bertemu Tuti sebanyak tiga kali, yakni pada 2012, 2015 dan 2018.
"Namun demikian keputusan dari Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, Mahkamah Agung di arab saudi, tetap menegaskan keputusan sebelumnya," ujar Iqbal.
Baca Juga : Pilot Lion Air JT 610 Sempat Minta Kembali ke Landasan, Ini Alasan Kenapa Pesawat Terpaksa 'Return to Base'