Kasus ini awalnya dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2018, dan sejak itu memicu perdebatan panas di media sosial.
Sementara beberapa orang menganggap istri tersebut mendapatkan ganjaran yang pantas karena telah melanggar hukum, yang lain berpikir melaporkan istri sendiri adalah tindakan yang tidak bermoral.
“Dia pantas menerima ini. Tidak ada yang menyuruhnya mengakses telepon suaminya,” tulis salah satu pengguna Twitter.
“Jika dia tidak curiga terhadap sesuatu, dia tidak akan melakukannya. Tidakkah memalukan baginya untuk memenjarakan istrinya sendiri?” komentar dari yang lain.
Baca Juga : Iseng Jual Pacarnya di eBay, Pria Ini Malah Ditawari Uang Rp1,3 Miliar, Ini yang Akhirnya Dia Lakukan
Bagaimana dengan hukum di Indonesia mengakses HP suami tanpa izin?
Pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan dalam situs hukumonline.com.
"Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum?" bunyi pertanyaan tersebut.
Pertanyaan itu berkaitan dengan pasal Pasal 30 (1) UU ITE yang menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik laporan.
Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem Elektronik.
Source | : | Oddity Central,Hukumonline.com |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR