Advertorial

Disebut Gunakan Uang Dana Kemanusiaan untuk Sedot Lemak, Ratna Sarumpaet pun Buka Suara

Moh. Habib Asyhad
Intisari Online
,
Moh. Habib Asyhad

Tim Redaksi

Dengan tegas Ratna Sarumpaet membantah menggunakan dana untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba itu.
Dengan tegas Ratna Sarumpaet membantah menggunakan dana untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba itu.

Intisari-Online.com -Soal tudingan menggunakan dana kemanusiaan Danau Toba untuk melakukan sedot lemak pipi, Ratna Sarumpaet buka suara.

Dengan tegas ia membantah menggunakan dana untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba itu.

“Iya (membantah)," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Baca Juga : Ratna Sarumpaet di Mata Atiqah Hasiholan: Ibu Mengajarkan untuk Membela yang Lemah

Sebelumnya, rekening yang digunakan Ratna untuk membayar biaya operasi sedot lemak pipi di rumah sakit tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebab, rekening itu diduga sama dengan rekening untuk menggalang dana kemanusiaan bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba.

Saat ini Polda Metro Jaya masih menyelidiki hal tersebut.

"Tentunya itu nanti juga akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik ya, karena ada juga yang menyampaikan bahwa nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di Danau Toba dengan pembayaran di Bina Estetika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

"Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan pidana atau tidak di situ," katanya menambahkan.

Jumat malam, polisi menahan Ratna yang menjadi tersangka terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks soal penganiayaan dirinya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Siapa Bilang Wanita Lebih Bawel? Penelitian Justru Buktikan Bahwa Laki-laki yang Tidak Bisa Berhenti Bicara

Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. (Rima Wahyuningrum)

Tak Bisa Sembarangan, Penggalangan Dana Ternyata Ada Aturannya

Setelah bencana melanda, seperti gempa dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala, banyak pihak yang mulai melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban.

Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet saat KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (18/6/2018).

Belakangan, rekening BCA dengan nomor 2721360727tersebut dipermasalahkan karena Ratna diketahui menggunakan rekening yang sama untuk kepentingan pribadinya, yaitu untuk membayar biaya operasi plastik yang dijalaninya.

Baca Juga :Sunda Megathrust, Ancaman Besar Bagi Jakarta, Bisa Timbulkan Gempa Hingga 9 SR

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan penggunaan rekening pribadi tersebut, apalagi ternyata penggalangan dana memiliki aturannya sendiri.

Seperti apa aturannya? Berikut ini uraiannya.

Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dinyatakan bahwa pengumpulan dana seharusnya menggunakan izin.

Seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1):

Baca Juga :Tinggal Berjarak 45 Meter dari Kapal Perusak China di Laut China Selatan, Kapal Perusak AS Pilih 'Mengalah'

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."

Pejabat berwenang yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1), yaitu Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Lalu, seperti apa saja yang mesti tercantum dalam izin yang diajukan? Penjelasannya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) berikut ini:

Baca Juga :Benarkah Pulau Kalimantan Sangat Aman dari Ancaman Gempa Bumi?

"Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:

a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;

b. Cara menyelenggarakan;

c. Siapa yang menyelenggarakan;

d. Batas waktu penyelenggaraan;

e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);

f. Cara penyalurannya."

Bagi yang melanggar aturan tersebut, menurut Pasal 8 Ayat (1), dapat dipidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan. Sementara uang atau barang yang dikumpulkan akan disita.

Baca Juga :'Saya Suruh Dia Lari Cepat, Tapi Dia Tersapu Ombak,' Kata Puteri Pratiwi Korban Gempa dan Tsunami Palu

Pengecualian

Namun, benarkah penggalangan dana harus selalu serumit itu, apalagi dalam kasus-kasus tersebut seperti di saat bencana?

Untunglah dalam Pasal 2 Ayat (2) dipaparkan bahwa:

"Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas."

Ayat tersebut kemudian diberikan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga :Semakin Panas! Militer China Menantang AS dan Hampir Menabrak Kapalnya di Laut China Selatan

"...Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh:

a. zakat/zakat fitrah.

b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.

c. Gotong-royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut.

d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya.

e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain."

Jika kita melihat penjelasan huruf c., maka dapat dipastikan penggalangan dana untuk bencana, seperti yang dilakukan Ratna tidak memerlukan izin dari pihak berwenang.

Artikel Terkait