Semua dewan perwakilan di setiap jenjang berpengaruh besar terhadap siapa saja yang akan dijadikan kepala daerah.
Pada 1950, Undang-Undang Dasar 1945 berubah menjadi Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950.
Pada masa ini, hanya terjadi sedikit perubahan nama dari tingkat provinsi dengan daerah tingkat I.
Tingkat kota atau kabupaten disebut daerah tingkat II. Demikian pula ke tingkatan di bawahnya menjadi daerah tingkat III untuk kecamatan.
Setelah dikembalikannya UUDS 1950 ke UUD 1945, peraturan konstitusi juga mengalami perubahan.
DPRD hanya merekomendasikan nama, dan yang berhak untuk menentukan adalah Presiden dan Mendagri.
Pemerintah pusat semakin kuat dengan kekuatannya untuk menentukan dan memberhentikan kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD.
Masa Orde Baru
Ketika Presiden Soeharto berkuasa, Undang-Undang No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah diterbitkan.
Presiden mempunyai kewenangan penuh dan kontrol berlebih tentang penetapan kepala daerah.
Presiden memiliki penilaian tersendiri mengenai hasil rekomendasi yang disampaikan DPRD.
Kepala daerah diangkat oleh presiden dari yang memenuhi syarat, tata cara seleksi calon yang dianggap patut dan diterima oleh presiden.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR