Baca juga: Disebut Danau Terdalam Kedua di Indonesia, Inilah Rekaman Video Dasar Danau Toba
Bupati atau camat wajib memberikan upeti kepada Belanda sebagai sikap patuh terhadap penguasa.
Ketika Jepang masuk, sistem yang digunakan masih sama.
Setiap pemimpin daerah masih ditunjuk oleh penguasa. Hanya saja, penamaan jabatan berganti dengan istilah Jepang.
Masa setelah kemerdekaan
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan mulai dibenahi.
Terbit UU No 1 tahun 1945 yang mengatur mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah di mana kepala daerah menjalankan fungsi sebagai pemimpin komite nasional daerahnya.
Kepala daerah masih sama seperti sebelumnya karena kondisi politik pada awal kemerdekaan belum stabil.
Setelah 3 tahun berjalan, sistem ini diperbarui. Pada 1948 ditetapkan Undang-undang Pengganti tahun 1945.
Dengan penggantian undang-undang tersebut, sistem pemilihan menjadi lebih transparan.
Gubernur ditetapkan oleh Presiden, yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi.
Sementara, bupati direkomendasikan oleh DPRD tingkat daerah, dan kepala desa diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Desa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR