Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.
Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.
Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".
Apalagi, Najjar secara jelas menggunakan seragam putih paramedis serta mengangkat tangannya saat akan menyelematkan salah seorang demonstran.
Jika pada akhirnya apa yang dilakukan penembak runduk Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Pengadilan Kriminal Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat.
Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang: hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Hubungan Terlarang Ayah dan Anak, Kisah Pendeta Henderson Bukanlah Satu-satunya dan yang Pertama
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR