Intisari-Online.com - Kematian relawan medis perempuan Palestina Razan Al-Najjar setelah ditembak oleh penembak runduk (sniper) Israel di Jalur Gaza, Palestina, ramai diperbincangkan.
Hampir semua mengutuk tindakan keji tentara Israel terhadap Najjar.
Apalagi, Najjar yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.
Selain itu, Najjar juga mengenakan seragam putih yang menandakan dirinya adalah petugas medis serta mengangkat tangannya yang menandakan dia bukanlah ancaman.
"Namun, mereka tetap menembaknya," ujar salah seorang saksi mata.
Selain Najjar ada empat paramedis lain yang dilaporkan mengalami luka-luka saat unjuk rasa berlangsung, Jumat (1/6/2018).
Baca juga: 'Sukses' Tembak Jatuh Malaysia Airlines, Rudal-rudal Rusia pun Jadi Rebutan Qatar dan Arab Saudi
Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad, menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.
"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir Russian Today.
Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.
"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR