5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Baca Juga: 'Putri Pemberontak', Inilah 11 Aturan Kerajaan yang Dilanggar Lady Diana
Sementara bagi perkawinan yang berdasarkan pada hukum Islam, ada dua alasan tambahan.
1. Suami melanggar taklik-talak.
2. Suami/Istri berpindah agama yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
Hal ini tentu juga harus diajukan ke pengadilan yang bersangkutan dan melalui beberapa kali sidang.
Tak benar lantaran telah berselisih paham lantas dengan mudahnya mengusir pasangannya dari rumah.
Kasus perceraian yang dikehendaki oleh istri, yaitu saat istri memutuskan untuk menuntut cerai suaminya, juga harus melalui berbagai tahapan hukum.
Istri diperbolehkan mengajukan talak khulu' apabila benar-benar ingin berpisah dari suaminya.
Pengajuan cerai dari istri ini juga difasilitasi oleh pengadilan agama sehingga bisa dilakukan.
Tentu saja harus dengan pertimbangan dan alasan minta cerai yang jelas.
Kalau alasannya karena penghasilan atau harta kekayaan yang tidak setara, tentu itu tidak dibenarkan.
Baca Juga: Fadli Zon Bantah Selingkuhi Janda, Begini Cara Menyadap Whatsapp Pasangan
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR