Intisari-Online.com - Vicky Prasetyo baru saja membuat sebuah pengakuan yang mengejutkan.
Pria itu mengaku telah ditalak Angel Lelga dan sudah 10 hari dia pergi dari rumah Angel.
Hal itu disampaikan Vicky saat diundang di acara Brownis Sahur.
Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.
Menurut Vicky, ada perbedaan pendapat antara dia dengan Angel Lelga dan Vicky juga belum bisa membahagiakan istrinya yang dianggapnya lebih kaya dari dirinya.
Namun, apakah alasan tersebut sudah cukup kuat bagi seorang wanita menggugat cerai suaminya?
Ternyata, alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan cerai telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2).
Ada 6 alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, antara lain:
1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR