Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.
Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.
Kemudian, dalam konfrontir lainnya di Gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR RI. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.
Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, sebesar 1,4 juta dollar AS diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.
Mereka yang diperkaya menurut hakim.
Majelis hakim dalam sidang putusan juga memastikan bahwa Novanto terbukti memperkaya diri, orang lain dan korporasi. Sejumlah nama pejabat disebut oleh hakim.
Beberapa di antaranya yakni, Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri.
Menurut hakim, Gamawan melalui adiknya Azmin Aulia diperkaya sebesar Rp 50 juta, serta mendapat sebidang tanah dan sebuah ruko.
Kemudian, politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.
Dua politisi Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin masing-masing 400.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.
Kemudian, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Namun, dari beberapa nama tersebut, baru Markus Nari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR